Rabu, 01 Juli 2009

- Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan tentang Promosi Obat Nomor HK.00.00.3.02706 Tahun 2002

KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
NOMOR HK.00.05.3.02706 TAHUN 2002

TENTANG
PROMOSI OBAT

MENIMBANG :

1. Bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat dari
risiko peredaran dan penggunaan obat yangtidak tepat akibat promosi obat yang berlebihan, tidak tepat dan tidak menyesatkan, dipandang perlu adanya ketentuan promosi obat.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu ditetapkan ketentuan tentang promosi obat dengan keputusan Kepala Badan Pengawasan obat dan Makanan.

MENGINGAT :

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100 , tambahan lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara tahun 1999 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
3. PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (lembaran Negara Tahun 1998, Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3778);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,tugas,Fungsi,Kewenangan,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2002.
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang unit organisasi dan tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002.
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang Registrasi Obat Jadi.
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan-minuman.
8. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KB/BPOM tanggal 26 Februari 2001 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN OBAT
DAN MAKANAN TENTANG PROMOSI OBAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Obat Jadi adalah sediaan atau paduan bahan-bahan, termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan.
2. Promosi obat adalah semua kegiatan pemberian informasi dan himbauan mengenai obat jadi yang memiliki izin edar yang dilakukan oleh Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi, dengan tujuan meningkatkan peresepan, distribusi, penjualan dan atau penggunaan obat.
3. Industri Farmasi adalah Industri Obat Jadi Termasuk Industri Bahan Baku Obat.
4. Pedagang Besar Farmasi adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

PASAL 2

Ketentuan promosi obat mengatur kegiatan promosi obat jadi (obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat yang diserahkan harus dengan resep dokter) yang dilakukan oleh industri Farmasi dan/atau Pedagang Besar Farmasi yang ditujukan kepada profesi kesehatan maupun kepada masyarakat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

BAB II
PROMOSI OBAT JADI

PASAL 3

1. Semua obat jadi yang berupa obat bebas, obat bebas terbatas dan obat yang penyerahannya harus dengan resep dokter dapat dipromosikan.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), obat yang penyerahannya harus dengan resep dokter tidak dapat dipromosikan kepada masyarakat umum.
3. Promosi obat jadi yang penyerahnnya harus dengan resep dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur kemudian.
4. Promosi yang ditujukan kepada profesi kesehatan dan masyarakat umum harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Narasi dan klaim khasiat dalam promosi obat harus sesuai dengan klaim yang disetujui dalam persetujuan izin edar yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.

Pasal 5

Promosi obat melalui media audio visual dan elektronik hanya diperbolehkan untuk bat bebas dan obat bebas terbatas.


BAB III
REPRESENTATIVE PERUSAHAAN

Pasal 6

1. Medical representative harus mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai dan telah dilatih memadai serta memiliki pengetahuan medis dan teknis untuk dapat menyajikan informasi tentang obat secara akurat, berimbang, etis dan bertanggungjawab.
2. Industri Farmasi dan/atau Pedagang Besar Farmasi bertanggung jawab atas pelatihan terhadap Medical Representative.
3. Industri farmasi da/atau pedagang besar Farmasi bertanggung jawab atas seluruh
4. Medical representative diperbolehkan menawarkan induksi, hadiah /penghargaan, insentif, donasi, finansial dan bentuk lain yang sejenis kepada profesi kesehatan pedagang besar Farmasi dan apotik.

BAB IV
KEGIATAN ILMIAH

Pasal 7

1. Promosi obat berupa sponsor kegiatan untuk penyebarluasan informasi obat hanya dibenarkan sebagai kegiatan ilmiah.
2. Pemberian sponsor kegiatan oleh industri farmasi dan/atau pedagang besar Farmasi harus jelas dinyatakan sejak awal kegiatan ilmiah dan proceeding.
3. Proceeding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berisi hal-hal yang dipresentasikan dan didiskusikan dalam kegiatan ilmiah tersebut.
4. Sponsor kegiatan ilmiah oleh industri farmasi dan/atau pedagang besar farmasi hanya diperbolehkan untuk obat yang telah mempunyai izin edar.

BAB V
PEMBERIAN DAN DONASI

Pasal 8

1. Pemberian dan donasi tidak dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat yang bersangkutan.
2. Pemberian dan donasi hanya diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tidak kepada pribadi profesi kesehatan.

BAB VI
KEGIATAN YANG DILARANG

Pasal 9

Industri Farmasi dan/atau pedagang Besar Farmasi dilarang :

1. kerjasama dengan apotik dan penulis resep.
2. Kerjasama dengan peresepan obat dengan apotik dan/atau Penulis Resep dalam suatu program khusus untuk meningkatkan penjualan obat tertentu.
3. Memberikan bonus/hadiah berupa uang (tunai, bank-draft, pinjaman, voucher, ticket) dan/atau barang kepada Penulis Resep yang meresepkan obat produksinya dan/atau
4. Membentuk kelompok khusus untuk meningkatkan penggunaan produk obat yang mengarah kepada tujuan pemasaran.
5. Melakukan promosi berhadiah untuk penjualan obat bebas, obat bebas terbatas dengan pengembangan kemasan bekas dan/atau menyelenggarakan quiz atau yang sejenisnya.

BAB VII
S A N K S I

Pasal 10

Selain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap industri farmasi dan/atau Pedagang Besar Farmasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administratif berupa;

BAB VIII
P E N G A W A S A N

Pasal 11

1. Pengawasan terhadap kegiatan promosi obat oleh Industri Farmasi dan/atau Pedagang Besar Farmasi dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Besar/ Balai Pengawas obat dan Makanan.
2. Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Badan dapat membentuk komisi independen dengan anggota dari organisasi profesi kesehatan.
3. Komisi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan merekomendasikan kepada kepala Badan untuk menetapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pelanggaran oleh profesi kesehatan terhadap kode etik profesi diserahkan kepada organisasi profesi yang bersangkutan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah serta diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Agustus 2002
Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Kepala,

H. Sampurno
NIP.140087747

sumber : http://www.pppi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar