PEDOMAN PERILAKU TELEVISI
BAGIAN 1
PENDAHULUAN
Sudah lebih dari satu dekade televisi swasta komersial hadir di
Televisi swasta yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyadari betul bahwa ada tiga hal pokok yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan jika ingin sukses dalam berbisnis yaitu produk yang baik, manajemen yang baik dan kode etik. Ilmu dan teknologi dapat digunakan untuk mendapatkan produk yang baik. Ilmu ekonomi dan teori manajemen dapat digunakan untuk menghasilkan manajemen yang baik. Namun dua hal itu saja belumlah cukup. Masih diperlukan satu hal lagi yaitu kode etik. Sebagai fenomena sosial, dunia bisnis tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai sosial masyarakatnya, termasuk didalamnya nilai-nilai moral. Latar belakang mengapa bisnis harus berlaku etis bisa berasal dari agama maupun filsafat. Menurut agama, di alam akhirat nanti Tuhan akan memberikan hukuman dan atau ganjaran atas perbuatan manusia selama hidup di dunia. Atas dasar ini maka setiap pebisnis akan dibimbing oleh iman kepercayaannya dan selayaknya berpegang teguh pada motivasi moral tersebut. Di lain pihak setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dalam masyarakat menuntut adanya norma dan nilai moral yang disepakati bersama. Hidup dalam masyarakat berarti secara sadar mengikatkan diri pada norma dan nilai tersebut. Inilah inti dari pemahaman kontrak sosial dimana manusia terikat dengan kontrak sosial ini sehingga tak seorangpun yang bisa lepas darinya. Pebisnis atau perusahaan bisnis termasuk televisi swasta memang terlahir untuk mencari keuntungan. Tapi bila dalam meraih keuntungan itu dilakukan tanpa pertimbangan moral, maka berarti tidak memiliki integritas. Karena itu pebisnis tidak hanya mengejar yang terbaik, tapi juga yang utama. Terbaik hanya mencerminkan hirarki prestasi tertentu, tapi keutamaan mengandung unsur kemuliaan karena mencakup aspek kualitas, dedikasi dan integritas.
Anggota ATVSI juga menyadari manfaat jika memiliki pedoman perilaku, yaitu:
- Pedoman perilaku dapat meningkatkan citra dan kredibilitas stasiun atau industri televisi karena telah menjadikan etika sebagai budaya kerja. Bagi industri televisi yang memiliki sumber daya manusia dalam jumlah yang besar, pedoman perilaku secara intern akan mengikat semua orang ke dalam standar etis yang sama.
- Pedoman perilaku dapat membantu menghilangkan ketidakjelasan etika sehingga dapat terhindar dari ambiguitas moral yang merongrong kinerja stasiun atau industri televisi secara keseluruhan.
- Pedoman perilaku dapat memperlihatkan bagaimana stasiun atau industri televisi mampu menanggung beban tanggung jawab sosialnya. Dalam konteks ini dapat dilihat bagaimana stasiun atau industri televisi swasta menciptakan kerangka moral yang benar.
- Pedoman perilaku dapat menjadi sarana menseimbangkan dan mempertemukan kepentingan bisnis di satu pihak dan kepentingan tanggung jawab sosial di lain pihak.
- Pedoman perilaku dapat menjadi salah satu sarana mengatur diri sendiri (self regulation) sehingga dapat menghindarkan campur tangan dari pihak lain.
Atas dasar adanya kesempatan menata diri sendiri ditambah dengan kesadaran seperti tersebut di atas, maka dibuatlah pedoman perilaku televisi sebagai standar perilaku anggota ATVSI baik dalam kegiatan siaran maupun dalam kegiatan bisnis.
BAGIAN 2
PEDOMAN PERILAKU SIARAN
2.1. Umum
2.1.1. Semangat Kebangsaan
- Anggota ATVSI mendukung dan membantu memperkokoh integrasi bangsa, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan masyarakat, membangun masyarakat yang mandiri dan demokratis.
- Anggota ATVSI menghindari penayangan ;program yang dapat memicu pertentangan SARA
2.1.2. Seks dan Pornografi
Anggota ATVSI menangani secara hati-hati kreatifitas program sehingga tidak sampai mengeksploitasi seksual dan pornografi bagi pemirsa.
2.1.3. Kekerasan dan Kriminal
- Anggota ATVSI menangani tayangan kekerasan dan kriminal sehingga tidak menimbulkan dorongan bagi penonton untuk melakukan hal yang sama.
- Anggota ATVSI menghindari penampilan secara utuh prosedur penangkapan, penahanan dan interogasi kriminal.
2.1.4. Takhayul dan Klenik
- Anggota ATVSI menangani tayangan takhayul dan atau klenik sehingga tidak sampai menimbulkan rasa takut berlebihan bagi pemirsa.
- Anggota ATVSI menghindari eksploitasi secara berlebihan tayangan takhayul dan klenik agar tidak terjadi upaya pengambilan manfaat yang berlebihan, melemahkan iman/menimbulkan unsur syirik serta dan pembodohan masyarakat.
2.1.5. Judi, Minuman Keras, Narkotika dan Obat Terlarang
- Anggota ATVSI menangani tayangan judi, minuman keras, narkotika dan obat terlarang agar tidak sampai menimbulkan rasa suka atau tertarik untuk melakukan atau mengkonsumsinya.
- Anggota ATVSI menghindari menampilkan adegan judi, minuman keras, narkotika dan obat terlarang kecuali dilakukan secara proposional dalam konteks kebutuhan skenario suatu program acara.
2.1.6. Privasi
- Anggota ATVSI secara hati-hati menangani tayangan hal-hal yang bersifat pribadi (privasi) kecuali untuk kepentingan publik.
- Anggota ATVSI menghindari penayangan program yang secara sistematis bertujuan merusak karakter seseorang (character assassination) .
2.1.7. Siaran Program dalam Berbahasa Asing
- Anggota ATVSI menangani siaran program berbahasa asing agar tidak sampai merugikan pemirsa terutama dalam hal muatan budaya dan kejelasan pesan yang dikandungnya.
- Anggota ATVSI tidak mengabaikan kepentingan pemirsa untuk dapat mengikuti atau mengerti tentang suatu program berbahasa asing.
2.1.8. Siaran Langsung dan Siaran Relai
Anggota ATVSI menangani secara hati-hati siaran langsung dan atau siaran relai agar tetap memenuhi pedoman perilaku siaran yang berlaku.
2.1.9. Sensor
Anggota ATVSI melakukan sensor internal terhadap program atau iklan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak negatif terhadap pemirsa.
2.2. Siaran Berita
2.2.1. Prinsip Dasar
Anggota ATVSI menayangkan berita sesuai dengan standar jurnalistik.
2.2.2. Sumber Berita
- Anggota ATVSI melindungi keselamatan sumber berita jika pengungkapan jati dirinya berakibat pada terancamnya keselamatan diri yang bersangkutan.
- Anggota ATVSI tidak mengutip atau mengambil berita dari sumber berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2.2.3. Laporan Berita
Anggota ATVSI menyajikan laporan berita yang faktual, berimbang, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.2.4. Analisis Berita
Anggota ATVSI membuat program analisa berita yang memenuhi standar jurnalistik.
2.2.5. Talk Show / Komentar
Dalam menayangkan forum atau program perbincangan, anggota ATVSI akan menampilkan pandangan, pendapat atau komentar yang mengedepankan prinsip berimbang dan objektif.
2.3. Siaran Iklan
2.3.1. Pedoman Umum
Anggota ATVSI menayangkan materi iklan yang memenuhi kode etik periklanan yang berlaku.
2.3.2. Iklan Layanan Masyarakat
- Anggota ATVSI mengalokasikan waktu untuk penayangan iklan layanan masyarakat.
- Anggota ATVSI tidak menayangkan iklan layanan masyarakat yang tidak jelas penanggungjawab maupun kebenaran isinya.
2.3.3. Iklan Kesehatan, Obat dan Kosmetik
Anggota ATVSI bersikap hati-hati dalam menayangkan iklan pelayanan kesehatan, obat-obatan, perlengkapan obat-obatan, dan kosmetik agar tidak sampai merugikan masyarakat.
2.4. Siaran Agama
Anggota ATVSI menangani secara hati-hati kemasan dan kreatifitas program agama agar tidak sampai menimbulkan kesan merendahkan martabat atau meremehkan kesakralan Tuhan atau kesucian agama.
2.5. Siaran Kuis, Kontes dan Undian
- Anggota ATVSI menyelenggarakan kuis, kontes dan undian yang memenuhi prinsip:
1. Jujur
2. Adil
3. Terbuka
4. Dapat dipertanggungjawabkan - Anggota ATVSI tidak mencari keuntungan dengan cara menipu melalui kuis, kontes, atau undian yang diselenggarakan.
2.6. Siaran Anak
Anggota ATVSI berupaya agar program anak dan jadwal tayangnya memberi nilai tambah bagi perkembangan fisik intelektual, emosional dan spiritual anak.
BAGIAN 3
PEDOMAN PERILAKU BISNIS
3.1. Pemasok dan Pengiklan
Anggota ATVSI memperlakukan para pemasok dan atau pengiklan secara objektif sesuai kompetensi dan kualifikasi masing-masing dan akan memenuhi seluruh kewajiban sesuai pengikatan kerja sama dan atau kesepakatan yang ditandatangani.
3.2. Perusahaan dan Karyawan
Anggota ATVSI menjadikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam mengelola hubungan perusahaan dan karyawan.
3.3. Masyarakat dan Pemirsa
Anggota ATVSI memperhatikan masukan, kritik dan keluhan masyarakat dan atau pemirsa.
3.4. Penyelenggara Negara
Anggota ATVSI menjalin kerja sama dan hubungan kerja secara profesional dengan lembaga-lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
3.5. Persaingan Usaha
Anggota ATVSI bersaing secara sehat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
3.6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Anggota ATVSI menghormati Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
BAGIAN 4
KOMISI PENEGAKAN PEDOMAN PERILAKU TELEVISI
(KP3T)
4.1. Penegakan Pedoman Perilaku
Agar pedoman perilaku ini dipatuhi maka diperlukan Komisi Penegakan Pedoman Perilaku Televisi (KP3T) yang terdiri dari unsur industri televisi dan publik. Komposisinya terdiri dari 4 orang dari industri televisi dan 3 dari publik.
4.2. Fungsi, Tugas dan Wewenang
- Fungsi:
Sebagai lembaga yang mengawasi penerapan dan penegakan pedoman perilaku televisi. - Tugas:
1. Menerima dan menangani pengaduan atas pelanggaran pedoman perilaku televisi.
2. Mengumumkan kepada publik hasil dari penanganan pengaduan yang masuk.
3. Merinci dan atau memperbarui sanksi pelanggaran pedoman perilaku. - Wewenang:
1. Memberikan sanksi atas pelanggaran yang terbukti.
2. Merehabilitasi nama baik (orang atau stasiun) yang diadukan atas pengaduan yang tidak terbukti.
4.3. Organisasi
KP3T dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
4.4. Pembentukan dan Hubungan Kerja dengan Pengurus ATVSI
KP3T dibentuk dan kegiatannya difasilitasi oleh ATVSI. KP3T bertanggung jawab kepada Pengurus ATVSI.
4.5. Masa Kerja
Masa kerjanya adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal ATVSI.
Ketentuan dari tata kerja dan tata organisasi KP3T ini akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kerja dan Tata Organisasi KP3T yang dikeluarkan oleh Pengurus ATVSI.
BAGIAN 5
SANKSI PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU TELEVISI
5.1. Bentuk Sanksi
Bentuk sanksi yang diberikan berupa:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
5.2. Objek Sanksi
Sanksi diberikan kepada individu yang bertanggung jawab langsung atau stasiun (melalui pimpinan tertinggi diorganisasinya) tergantung dari hasil investigasi yang dilakukan oleh komisi.
5.3. Mekanisme Pemberian Sanksi
Atas pengaduan yang masuk, komisi mengadakan investigasi terhadap individu atau wakil/ pimpinan stasiun serta para pihak terkait. Pihak terkait tersebut berhak mengadakan pembelaan dalam rapat komisi. Setelah itu komisi mengadakan rapat pengambilan keputusan.
Hello Everybody,
BalasHapusMy name is Mrs Sharon Sim. I live in Singapore and i am a happy woman today? and i told my self that any lender that rescue my family from our poor situation, i will refer any person that is looking for loan to him, he gave me happiness to me and my family, i was in need of a loan of $250,000.00 to start my life all over as i am a single mother with 3 kids I met this honest and GOD fearing man loan lender that help me with a loan of $250,000.00 SG. Dollar, he is a GOD fearing man, if you are in need of loan and you will pay back the loan please contact him tell him that is Mrs Sharon, that refer you to him. contact Dr Purva Pius, call/whats-App Contact Number +918929509036 via email:(urgentloan22@gmail.com) Thank you.
BORROWERS APPLICATION DETAILS
1. Name Of Applicant in Full:……..
2. Telephone Numbers:……….
3. Address and Location:…….
4. Amount in request………..
5. Repayment Period:………..
6. Purpose Of Loan………….
7. country…………………
8. phone…………………..
9. occupation………………
10.age/sex…………………
11.Monthly Income…………..
12.Email……………..
Regards.
Managements
Email Kindly Contact: (urgentloan22@gmail.com)