TAHUN 1999
PENJELASAN ATAS
NO. 81 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
I. UMUM
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap pendudukan, agar dapat mewujudkankan derajat kesehatan yang optimal.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4000 (empat ribu) zat kimia antara nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronchitis kronik dan gangguan kehamilan.
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan peraturan-peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dengan Tujuan :
1. Melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok;
2. Membudayakan hidup sehat;
3. Menekan perokok pemula;
4. Melindungi kesehatan perokok pasif;
Menurut estimasi World Health Organization (WHO) jumlah perokok di dunia diperkirakan sebanyak 1,1 miliar, dimana sepertiganya berumur 15 tahun dan 800 juta diantaranya berada di Negara berkembang. Kecenderungan terjadinya peningkatan jumlah perokok terutama kelompok anak/remaja disebabkan oleh gencarnya iklan dan promosi rokok di berbagi media massa.
Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu diselenggarakan pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum yang dilaksanakan dengan penetapan kadar kandungan nikotin dan tar yang boleh ada pada setiap rokok yang beredar, produksi dan penjualan rokok periklanan dan promosi rokok dan penetapan kawasan tanpa rokok.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa iklan rokok hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai iklan tersebut juga perlu diperhatikan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf C undang-undang Nomor 42 Tahun 1997 tentang penyiaran, yang menyebutkan bahwa siaran iklan niaga dilarang memuat iklan minuman keras dan sejenis bahan/ zat adiktif serta iklan ytang menggambarkan penggunaan rokok.
Peran serta masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan sehingga akan terbentuk kawasan rokok di semua tempat/sarana.
Pembinaan dan Pengawasan oleh Menteri Kesehatan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dalam berbagai bidang melalaui pemberian informasi dan penyuluhan dan Pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dalam lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan seperti undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga kerjaan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2-4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak.
Pasal 3
Huruf a
Kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar perlu ditetapkan. Nikotin dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk pembuluh darah koroner yang memberi oksogen pada jantung. Karena penyempitan pembuluih darah maka jantung akan bekerja keras, sehingga memerlukan oksigen lebih banyak yang menyebabkan aliran darah dipercepat dan terjadi kenaikan tekanan darah. Jika terjadi penyumbatan arteri koroner, tidak ada aliran oksigen ke otot jantung yang mengakibatkan serangan jantung. Tar bersifat karsinogenik menyebabkan penyakit kanker.
Huruf b
Sebelum dan sesudah diproduksi tembakau dan atau rokok harus diperiksa kadar kandungan nikotin dan tar sesuai dengan batas yang dipersyaratkan. Penjualan rokok diatur agar tidak memberikan kemudahan bagi anak untuk memperoleh rokok.
Huruf c
Iklan dan promosi rokok perlu diatur karena dapat mendorong bertambahnya perokok pemula. Iklan rokok juga harus memperhatikan tatakrama periklanan antara lain :
Iklan harus jujur, tidak menyesatkan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Huruf d
Dalam rangka melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya akibat merokok, Pemerintah melakukan upaya penanggulangannya diantaranya pengaturan penetapan kawasan tanpa rokok.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Bahan tambahan yang dimaksud antara lain penambahan rasa, Penambahan aroma,pewarna dan obat-obatan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dengan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan hasil strain temabakau dengan kadar kandungan nikotin dan tar rendah.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Pendaftaran dimaksudkan sebagai bagian dari pemeriksaan administratif atas pemenuhan persyaratan kadar kandungan nikotin dan tar pada produk rokok yang didaftarkan.
Selain itu, persetujuan pendaftaran berlaku pula sebagai rekomendasi untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Bea Cukai (NPPBKC)
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Dalam menentukan lokasi penempatan mesin layan diri (vending machine) dimaksud perlu dipertimbangkan agar lokasi jauh dari jangkauan anak-anak.
Ayat (2)
Penentuan lokasi kegiatan dengan memperhatikan jarak dengan kawasan tanpa rokok yang bersifat absolut.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud media luar ruang antara lain Billboard dan media elektronik (Electronic Billboard) yang berada di luar ruangan.
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Pasal 20
Ayat (1)
Pencantuman peringatan dimaksud pada pasal ini hendaknya mengacu pada tulisan peringatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Sebagaimana telah disebutkan dalam penjelasan umum, rokok merupakan salah satu zat adiktif yang penggunaannya dapat mengakibatkan bahaya bagi individu dan masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasig karena dalam rokok terdapat 4000 (empat ribu zat kimia, antara lain adalah nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit seperti kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, eufimisme, bronkitis kronis dan gangguan kehamilan. Dalam rangka melindungi perokok pasif dari asaf rokok, maka dalam ketentuan ini kepada pimpinan dan penanggungjawab tempat-tempat umum dan tempat kerja diharuskan melakukan ubaha peringan bahaya akan rokok bagi kesehatan menjadi semakin lebih besar dari tempat-tempat yang berpendingin udara (Air Conditioner/AC) atau kurang sirkulasi udara.
Pasal 25
Tempat khusus dimaksud pasal ini harus terpisah dan tidak berhubungan dengan ruangan tanpa rokok.
Pasal 26
Pada masyarakat dimana didalamnya termasuk setiap orang yang memproduksi dan memasarkan rokok ke dalam wilayah Indonesia (produsen dan importir) merupakan wujud konkrit pelaksanaan kewajiban setiap orang untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya sebagaimana diamanatkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Menteri dapat mendorong atau menggerakkan serta memberikan fasilitas bagi terbentuknya Forum Komunikasi Nasional Penanggulangan Masalah Rokok, guna menampung asporasi yang berkembang dalam peranan yang diberikan oleh masyarakat.
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Dalam penyebarluasan informasi dan pengertian dimaksud Pasal ini perlu diikutsertakan unusr Pemerintah Daerah.
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku untuk jenis rokok yang dimasyarakat dikenal sebagai rokok putih dan kretek yang dibuat dengan menggunakan mesin.
Ayat (2)
Penentuan skala industri besar atau kecil didasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam bidang perindustrian. Dalam hal industri rokok kretek bautan tangan yang tergolong industri besar, yang proses produksinya dilakukan melalui industri rokok kretek yang digolongkan industri kecil, terhadapnya tetap berlaku ketentuan peralihan industri besar yaitu 5(lima) tahun.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 40
Cukup Jelas
Pasal 41
Cukup Jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3906
sumber : http://www.pppi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar