Rabu, 01 Juli 2009

PERATURAN PEMERINTAH RI tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PERATURAN PEMERINTAH RAPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2000

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81
TAHUN 1999

TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


Bahwa untuk memenuhi ketentuan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar rokok diperlukan jangka waktu pengkajian baik teknologi maupun dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3906);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 1999 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1999 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3906) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17"

  1. Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
  2. Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruangan."

2. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 39"

  1. Setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok putih buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan persyaratan batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
  2. Setiap orang memproduksi rokok kretek buatan mesin dan buatan tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat:
    a. 7 (tujuh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok kretek buatan mesin;
    b. 10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok kretek buatan tangan.
  3. Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Lembaga Pengkajian Rokok yang merupakan Lembaga Non Pemerintah yang independen yang keanggotaannya terdiri dari wakil unsur Pemerintah, wakil organisasi profesi, pakar bidang rokok, wakil industri rokok, dan unsur lain yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  4. Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selama masa peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaman tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ABDURRABHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 87

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,

Lambock V. Nahattands

PEJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 1999
TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN


UMUM
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan merupakan salah satu pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 dimaksud telah menetapkan bahwa batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg.

Penetapan batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar tersebut membutuhkan teknologi pengolahan yang canggih dan bersifat machinal. Perusahaan rokok yang akan terpengaruh dengan ketentuan tersebut adalah perusahaan yang bersifat manual dan perusahaan rokok yang bersifat campuran yaitu manual dan machinal. Dampak penggunaan teknologi tersebut akan sangat mempengaruhi perusahaan rokok kretek yang umumnya diolah secara manual yang menghendaki cita rasa tradisional.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan Perkebunan telah menghasilkan varietas-varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah (sekitar 2%) dibandingkan dengan yang umumnya saat ini digunakan +5-7%. Namun demikian penggunaannya oleh industri rokok memerlukan tenggang waktu sebelum dapat diterima oleh konsumen akibat perubahan rasa. Selain itu juga penggunaan teknologi canggih tersebut memerlukan persiapan sumber daya, sarana dan prasarana untuk pelaksanannya.

Dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan telah ditetapkan tenggang waktu untuk penyesuaian persyaratan batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar.

Namun demikian batas waktu untuk setiap orang yang memproduksi rokok kretek buatan tangan 10 (sepuluh) tahun, oleh karena tembakau yang dipanen pada tahun 1999 pengolahannya baru dilaksanakan pada tahun 2001.

Berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan pengamanan rokok bagi kesehatan dipandang perlu juga untuk membentuk Lembaga Pengkajian Rokok yang terdiri dari wakil unsur pemerintah, organisasi profesi, pakar bidang rokok, industri rokok dan unsur lain yang terkait yang akan mengkaji berbagai permasalahan dan memantau pelaksanaan pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sehingga Peraturan Pemerintah ini dapat diterima oleh semua pihak:

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Angka 1
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan media luar ruangan antara lain billboard dan media elektronik (billboard elektronik) yang berada di luar ruangan.Iklan rokok pada media elektronik hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Angka 2
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Ketentuan ini berlaku baik bagi industri rokok kretek yang berskala besar maupun yang berskala kecil. Pemberlakuan masa peralihan tersebut dilakukan setelah diperoleh rekomendasi dari hasil kajian oleh Lembaga Pengkajian Rokok.

Ayat (3)
Lembaga Pengkajian Rokok tersebut bertugas melakukan pengkajian dan evaluasi tentang kelayakan pelaksanaan ketentuan seperti tercantum pada ayat (2) berdasarkan atas pertimbangan teknologi, social dan ekonomi.

Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3971

sumber : http://www.pppi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar