Rabu, 01 Juli 2009

STANDAR USAHA PERIKLANAN INDONESIA

STANDAR USAHA PERIKLANAN INDONESIA

LANDASAN

Penyusunan dan pemberlakuan Standar Usaha ini adalah berlandaskan:
1. Amanat Kongres XI PPPI di Bali, tanggal 4-6 November 1999, khususnya pada butir "(viii)3." Komisi Posisi tentang perlunya disusun kode etik Anggota PPI yang mengatur hubungan antar Anggota dalam kaitannya dengan klien, media, dan mitra kerja lainnya.
2. Keputusan Rapat Pengurus Pusat PPPI, tanggal 2 Maret 2000, tentang pembentukan Gugus Tugas Etika Bisnis yang berlaku secara intern.
3. Hasil Rapat Gugus Tugas Penyusunan Etika Bisnis PPPI di Jakarta, tanggal 30 Mei 2000 tentang pembentukan Tim Perumus Standar Usaha Intern PPPI.
4. Keputusan Rapat Gugus Tugas tanggal 13 Juli 2000, tentang rekomendasi kepada Pengurus Pusat PPPI untuk menguji dan menghimpun masukan bagi penyempurnaan Rancangan Standar Usaha intern PPPI.
5. Usulan dan pendapat para Anggota sebagaimana terhimpun pada Pertemuan Anggota PPPI DKI Jaya di Jakarta, tanggal 4 Juli 2001.
6. Hasil kesepakatan Tim Perumus tentang sosialisasi rancangan Standar Usaha ini pada Musyawarah Kerja Nasional PPPI tahun 2001 ini, untuk penyempurnaan selanjutnya, sehingga diharapkan memungkinkan bagi pengukuhannya pada Kongres PPPI tahun 2003 yang akan datang.

VISI, TUJUAN, DAN SASARAN

1) Visi
Terciptanya suatu lingkungan yang sehat, dinamis dan beretik tinggi bagi bisnis perusahaan periklanan, karena setiap Anggota senantiasa bertolak dari itikad yang jujur, berkehendak dari ketaatan pada hukum, serta berkiprah dari upaya yang saling mendukung dengan Anggota lainnya.
2) Tujuan
a. Melindungi usaha periklanan pada khususnya, dan industri komunikasi pemasaran pada umumnya, serta pada gilirannya juga kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
b. Menegakkan kewibawaan dan kemasalahannya usaha periklanan, beserta asosiasi dan segenap Anggotanya.
c. Mendorong terwujudnya fokus persaingan di dalam area peningkatan kualitas, sekaligus untuk memantapkan segala jenis layanan Anggota kepada para kliennya.
3) Sasaran
1. Tercapainya penguatan posisi tawar, wibawa, dan citra Anggota di mata para mitra usahanya.
2. Memantapkan tanggung jawab PPPI sebagai pemicu dan pemacu kemajuan bagi seluruh komponen industri periklanan nasional.
3. Melicinkan jalan untuk pemberlakuan akreditasi kepada sebagian atau seluruh Anggota PPPI.


PRAWACANA

Kami, Anggota-anggota Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia menyadari, bahwa lingkungan berusaha yang sehat, dinamis dan saling dukung, hanya dapat tercipta jika kamu senantiasa bertolak dari itikad yang jujur, berkiprah dengan ketaatan pada hukum, dan berusaha untuk meraih perolehan yang wajar.
Bahwa segala itikad, kiprah, dan usaha tersebut diyakini akan sangat memperkuat posisi, peran, dan wibawa kami dalam berusaha dan bermitra.
Bahwa dengan posisi, peran dan wibawa yang kuat, kami akan dapat lebih memenuhi fungsi dan tanggung jawab kami untuk ikut mengembangkan industri periklanan pada khususnya dan seluruh dunia usaha nasional pada umumnya.
Bahwa kenyataan sejarah telah pula memberi rujukan akan pentinya kami untuk bersikap proaktif, menjadi pemicu dan pemacu pada setiap gerak langkah industri periklanan di saat ini, maupun dalam ancangannya ke masa depan.
Dengan menjadikan semua itu wacana awal, kami rangkum dan lengkapi gerak langkah dan ancangan tersebut menjadi suatu standar usaha yang berpadanan dengan kondisi obyektif yang ada, dengan cakupan, bobot, dan kewenangan menurut jabaran-jabaran berikut.

BAB I
A S A S
Perusahaan periklanan dikelola dan dijiwai oleh asas kepatutan, keadilan, dan kebersamaan.
(i) Kepatutan
a. Dalam berusaha, segala gerak-langkah Anggota wajib untuk senantiasa sesuai dengan hukum dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
b. Standar Usaha ini bersifat melengkapi dan tidak bertentangan dengan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.

Jika untuk sesuatu hal ditemui penafsiran ganda, mana makna pada Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang dianggap sahih.

Begitu pula jika terjadi ketidak-sesuaian, maka ketentuan terkait yang termaktub dalam Standar Usaha ini dianggap batal dengan sendirinya.
c. Bahwa meskipun sistem nilai yang sudah ada dapat bergeser akibat dinamika masyarakat, namun penyesuaian kepada sistem nilai baru ini tidak serta-merta menggugurkan sistem nilai yang terkandung dalam Standar Usaha ini.
(ii) Keadilan
a. Menerapkan Standar Usaha ini secara murni dan konsekuen, tanpa membedakan skala dan format usaha atau organisasi para Anggota terkait.
b. Tidak menutup kemungkinan bagi para Anggota untuk tetap dapat memanfaatkan segala peluang, dan menerima resiko, sesuai dengan kompetensi dan upaya mereka masing-masing.
c. Mengakui, bahwa memanfaatkan segala sumberdaya perusahaan untuk memperoleh keuntungan secara wajar adalah hak setiap anggota.
(iii) Kebersamaan
a. Lebih mengutamakan kepentingan industri daripada kepentingan para Anggota, serta lebih mengutamakan kepentingan seluruh Anggota dari pada kepentingan salah satu atau sebagian Anggota, serta lebih mengutamakan kepentingan sesama Anggota daripada kepentingan pihak lain.
b. Berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan situasi dan kondisi bersaing yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.
c. Ikut merasakan sukses maupun kegagalan usaha sesama Anggota.

BAB II
PENERAPAN

Pasal 1
Pitching Klien
1. Kesertaan
Anggota wajib menolak undangan pitching oleh calon klien yang mendasari pertimbangannya semata-mata atas kesediaan memberi tingkat imbalan (service fee) yang lebih rendah dari perusahaan Anggota yang pernah atau sedang menangani klien/account tersebut.
2. Jumlah Peserta
Anggota wajib menolak kesertaan dalam pitching yang diikuti oleh lebih dari empat perusahaan periklanan.
3. Pesaing
Anggota berhak mengetahui para perusahaan periklanan peserta pitching pesaingnya.
4. Santiaji (briefing)
Angota wajib memastikan, bahwa santiaji (briefing), dokumentasi, dan rujukan yang diperolehnya serupa dengan yang diperoleh para perusahaan periklanan peserta lainnya. Namun atas prakarsanya sendiri, Anggota berhak menggali dan mengembangkan sendiri pila informasi tambahan ataupun khas yang diperlukannya dari calon klien terkait maupun dari sumber-sumber lain.
5. Tenggang Waktu
Anggota dianjurkan untuk memastikan, agar setiap Anggota yang mengikuti pitching memperoleh tenggang atau keleluasaan waktu yang sama untuk mempersiapkan, maupun untuk mempresentasikan rekomendasinya.
6. Pentahapan
Anggota dapat, atas persetujuan calon klien, memberlakukan metode pentahapan dalam memilih perusahaan periklanannya, namun pentahapan tersebut hanya dapat dilakukan sebanya-banyaknya sebagai berikut:
a. Pengajuan konsep atau arah kampanye.
b. Usulan lengkap atau strategi.
c. Rincian pelaksanaan atau eksekusi.

Pengenaan, jumlah, dan pembayaran “pitching fee”
Anggota wajib mengenakan pitching fee kepada calon-calon klien, namun tidak wajib ditagih oleh Anggota yang memenangi setiap tahap pitching tersebut.

Jumlah pitching fee yang wajib dikenakan kepada perusahaan calon klien pada masing-masing tahap, sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut:
a. Pengajuan konsep : Rp 1.000.000,-
b. Usulan lengkap : Rp 2.500.000,-
c. Rincian pelaksanaan : Rp 5.000.000,-

Jenis atau banyaknya tahapan maupun mekanisme pembayarannya harus disepakati oleh perusahan calon klien dengan para peserta pitching, sebelum pitching dilaksanakan.
Pengumuman dan pelaporan
Anggota wajib melaporkan kepada Pengurus Daerah PPPi terkait jika pemenang pitching ternyata bukan salah satu dari perusahaan periklanan peserta pitching tersebut, maupun mengenai setiap penyelenggaraan pitching yang tidak sesuai dengan Standar Usaha ini. Pengurus daerah yang bersangkutan selanjutnya akan menggunakan informasi tersebut untuk melindungi para Anggota lainnya.
Pasal 2

Klien/Account Baru dan Pindahan
1. Pendekatan usaha
Anggota dilarang secara terus-menerus melakukan pendekatan usaha kepada calon klien/account yang sudah nyaman ditangani Anggota lainnya dan calon klien/account tersebut sudah pula secara resmi menyampaikan penolakannya.
2. Perjanjian/Kontrak
Anggota dianjurkan untuk melindungi kepentingan usahanya melalui perjanjian/kontrak kerja dengan para kliennya.
3. Pemburuan account sejenis
Anggota yang sedang menangani suatu jenis account tertentu berhak untuk memburu account lain yang sejenis (competitive account), apabila account yang masih ditanganinya tersebut, ternyata:
a. Tidak aktif selama lebih dari 6 (enam) bulan, tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan periklanan yang bersangkutan, atau
b. Tidak memenuhi sebagian atau seluruh ketentuan perjanjian/kontrak yang sudah desepakati bersama
4. Imbalan dan kualitas layanan
Anggota yang memperoleh klien/account baru, wajib mengenakan tingkat imbalan yang setara dengan kualitas layanan yang akan diberikannya.
5. Imbalan, perusahaan Anggota lama, dan penyesuaian
Anggota yang akan menerima klien/account pindahan wajib memastikan, bahwa tingkat imbalan yang dikenakan adalah setara dengan yang diterima oleh perusahaan Anggota yang menangani klien/account tersebut sebelumnya.

Jika penyesuaian atas tingkat imbalan yang disetujui oleh Anggota penerima klien/account baru tersebut ternyata lebih rendah dari yang berlaku pada perusahaan Anggota lama, maka Angota penerima klien/account baru dimaksud wajib menurunkan pula tingkat dan atau bobot layanan kepada klien/account tersebut.
6. Penyelesaian tunggakan
Anggota yang akan menerima klien/account pindahan wajib memastikan, bahwa klien/account tersebut sudah menyelesaikan segala kewajiban keuangannya terhadap perusahaan periklanan Anggota yang lama.
7. Perselisihan tunggakan
Dalam hal terdapat perselisihan utang-piutang antara klien/account pindahan dengan perusahaan periklanannya yang lama, maka Anggota yang akan menerima klien/account pindahan tersebut wajib meminta persetujuan dari perusahaan periklanan yang lama, jika perusahaan periklanan yang lama tersebut adalah Anggota PPPI.
8. Merendahkan
Anggota yang akan atau sedang menangani klien/account pindahan, wajib mengingatkan klien untuk cara apapun tidak merendahkan perusahaan Anggota yang lama.
Pasal 3

Kerahasiaan Data Klien/account
Anggota yang pernah menangani klien/account tertentu wajib memastikan, bahwa segala data/informasi primer tentang klien/account tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain atas persetujuan dari klien dimaksud, namun sepenuhnya berhak atas pengelolaan dan pemanfaatan data/informasi yang ia peroleh atas prakarsa, upaya dan biayanya sendiri.
Pasal 4

Hak Ekonomis dan Hak-hak Terkait
1. Hak moral
Setiap Anggota dilarang dengan sengaja menghilangkan, mengaburkan, menyembunyikan atau mengganti nomor kunci, kode produksi, tanda/atribut atau identitas lainnya yang melekat pada sesuatu karya iklan yang diciptakan oleh Anggota lainnya.
2. Hak intelektual
Hak milik intelektual atas sesuatu materi iklan yang berada pada perusahaan Anggota hanya dapat dialihkan kepada klien atau mantan klien, dengan imbalan tertentu.
3. Hak publikasi dan hak penyiaran
Materi iklan lama yang akan dimediakan oleh Anggota yang menerima klien/account pindahan, wajib meminta ijin tertulis dari Anggota lama yang menangani klien/account tersebut, kecuali jika hak publikasi atau hak penyiaran atas materi tersebut oleh perusahaan Anggota lama telah dialihkan kepada pihak klien dimaksud.

Anggota yang memberi ijin penggunaan materi iklan ini dapat mengenakan imbalan ataupun syarat-syarat tertentu kepada perusahaan periklanan penerima, maupun kepada klien/account pindahan dimaksud.
Pasal 5

Rekrutmen dan Imbalan Karyawan
1. Rekrutmen karyawan
Perusahaan Anggota dianjurkan untuk:
a. Mengumumkannya secara terbuka
b. Dalam hal seorang calon karyawan masih bekerja pada perusahaan Anggota lain, agar memberitahukannya kepada perusahaan Anggota tersebut.
2. Pembajakan karyawan
Dilarang membajak tenaga kerja dengan sengaja dan langsung dari perusahaan Anggota lainnya.
3. Tenggang waktu
Karyawan baru yang pernah menangani suatu account tertentu pada perusahaan periklanan Anggota, dilarang diperkerjakan untuk menangani account yang sama o;eh perusahaan periklanan lain, sebelum masa tiga bulan sejak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja dengan perusahaan Anggota terdahulu.
4. Utang-piutang mantan karyawan
Karyawan yang masih mempunyai ikatan utang-piutang ataupun persengketaan dengan perusahaan Anggota, hanya dapat dipekerjakan oleh Anggota lainnya atas ijin perusahaan Anggota terdahulu.
5. Skema dan tingkat imbalan
Dilarang menetapkan skema dan atau tingkat imbalan yang tidak wajar kepada karyawan, sehingga dapat berimplikasi pada terganggunya tatanan umum remunerasi yang berlaku dalam industri periklanan.
Pasal 6

Kredensial, Portfolio, dan Presentasi Perusahaan
1. Kandungan informasi
Anggota dilarang memproduksi dan mempresentasikan atau mengedarkan kredensial dan atau portfolio yang mengandung informasi yang tidak sehat, tidak jujur atau tidak sesuai dengan hukum dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
2. Penyalah-gunaan
Anggota dilarang dengan sengaja dan cara apapun, meniru, merendahkan atau menyalah-gunakan kredensial dan atau portfolio Anggota lainnya.
3. Pemerendahan Anggota
Dalam mempresentasikan perusahaannya, Anggota dilarang merendahkan Anggota-anggota lain.
Pasal 7

Informasi, Konsep dan Materi Produk Lain
1. Informasi
Anggota dilarang untuk dengan sengaja mencari informasi pada, atau melalui grya produksi, media, dan pemasok, maupun pihak-pihak lain tentnag materi, pesanan, atau kontrak periklanan maupun aktivitas sesuatu produk yang akan berkampanye, sedangkan produk tersebut bukan dari klien/account perusahaannya sendiri.
2. Konsep dan Materi
Anggota dilarang menyalin dengan cara apapun atau merekam segala konsep atau materi periklanan sesuatu produk dari mitra usaha ataupun pihak-pihak lain, selama konsep atau nateri periklanan dimaksud belum dipublikasikan atau dimediakan oleh perusahaan Anggota yang menangani produk tersebut.

BAB III
PERSELISIHAN

Pasal 1

Protokol penyelesaian
Protokol penyelesaian menurut masing-masing jenis perselisihan, diatur sebagai berikut:
1. Perselisihan internal
Perselisihan antar Anggota, pada tahap pertama diselesaikan sendiri oleh para Anggota yang bersangkutan.

Jika cara ini tidak dapat menyelesaikannya, salah satu Anggota dapat menyerahkan penyelesaiannya kepada tim arbitrasi, ataupun meminta bantuan Pengurus Daerah PPPI terkait.
2. Perselisihan industrial
Perselisihan antara Anggota dengan mitra usaha yang tidak dapat diselesaikan, wajib dilaporkan.

Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, Anggota dapat meminta bantuan Pengurus Daerah PPPI terkait, ataupun dengan menempuh jalur hukum formal.
Pasal 2

Arbitrasi
Para pihak dapat membentuk tim arbitrasi yang para Anggotanya dipilih dan diangkat, dengan jumlah dan kedudukan sebagai berikut:
a. Masing-masing satu orang untuk mewakili kepentingan masing-masing pihak, sebagai Anggota tim arbitrasi.
b. Satu orang dipilih dan diangkat bersama oleh para pihak, sebagai Ketua tim arbitrasi.

BAB IV
SANKSI
Anggota yang melanggar Standar Usaha ini akan dikenakan sanksi, sebagai berikut:
1. Pelanggaran pertama
Berupa Peringatan Pertama secara tertulis, dan masa pengawasan selama enam bulan.
2. Pelanggaran kedua
Berupa Peringatan Kedua secara tertulis, dan masa pengawasan tiga bulan.
3. Pelanggaran ketiga
Berupa skorsing dari keanggotaan PPPI, dikenakan jika antara pelanggaran pertama dan pelanggaran ketiga ini terjadi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.

Lama skorsing ditetapkan berdasarkan bobot dan tenggang waktu terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
4. Pelanggaran keempat
Berupa pemecatan dari keanggotaan PPPI, dan rekomendasi kepada para klien maupun para mitra usaha terkait untuk memutuskan segala bentuk hubungan usaha dengan mantan Anggota tersebut.
PENEGAKAN DAN PENYELESAIAN

1. Prinsip-prinsip
Penegakan Standar Usaha ini berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Proaktif
Mengupayakan secara maksimal untuk bersikap proaktif, dalam pengertian;
Pertama, menyelesaikan sesuatu kasus sedini mungkin sebelum terlanjur berdampak lebih besar.
Kedua, sejauh mungkin mendorong tercapainya penyelesaian diantara para pihak terkait, tanpa perlu keterlibatan lembaga penegak Standar Usaha.
b. Dialog konstruktif
Memberi keleluasaan yang memadai bagi berlangsungnya dialog yang konstruktif antara pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga dapat memperkaya substansi dan pemahaman semua pihak atas aspek-aspek suatu standar usaha.
c. Saling menguntungkan
Dalam penanganan suatu kasus, senantiasa mengupayakan secara maksimal suatu penyelesaian yang saling menguntungkan.
d. Obyektif
Setiap keputusan hanya dapat diambil jika didukung oleh bukti dan atau saksi yang dapat dipertanggung-jawabkan.
2. Lembaga penegak
Sejalan dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga PPPI, Pasal 13 Ayat 3, penegakan Standar Usaha ini dilakukan
oleh Dewan Pertimbangan PPPI, atau lembaga lain yang khusus dibentuk dan dikuasakannya untuk maksud tersebut.
3. Pelaksana penegak
Jika keberadaan lembaga khusus sebagaimana dimaksud dalam Butir “2” tidak dianggap perlu, Dewan Pertimbangan
PPPI dapat mendelegasikan tugas penegakan Standar Usaha ini kepada Pengurus Pusat.

BEBERAPA PENGERTIAN

1. Account
Segala aktivitas periklanan dari sesuatu merek atau produk yang dipercayakan pengiklan kepada sesuatu perusahaan periklanan.
2. Anggota
Anggota dan Calon Anggota PPPI yang diakui oleh Pengurus Daerah atau Perwakilan PPPI terkait.
3. Data primer
Data atau informasi khusus mengenai sesuatu account, merek, atau produk yang diperoleh langsung dari klien terkait.
4. Data sendiri
Data atau informasi mengenai sesuatu merek, produk atau account yang diperoleh Anggota atas prakarsa, upaya dan biaya sendiri.

5. Etika bisnis
Tata Krama yang mengatur hubungan usaha antara perusahaan-perusahaan yang bersaing.
6. Fee
Imbalan yang dikenakan oleh perusahaan periklanan terhadap kliennya atas layanan jasa yang diberikannya kepada klien tersebut.
7. Grya produksi
Segala bentuk usaha yang melayani pembuatan materi periklanan, baik untuk pemasangan pada media maupun untuk kegiatan yang bersifat promotif lainnya.
8. Hak ekonomis
Hak yang terkait dengan hak cipta (neighbouring right) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang No.12 Tahun 1997 tentang hak eksklusif dari pencipta untuk memperoleh keuntungan-keuntungan ekonomis dari ciptaannya. Hak ekonomis ini mencakup hak-hak untuk;
a. memperbanyak
b. mendistribusikan
c. mempertunjukkan (performing)
d. memperagakan (displaying)
9. Hak milik intelektual
Hak milik atas karya ilmu pengetahuan, seni atau sastra, termasuk paten atau merek sebagaimana dimaksud oleh perjanjian internasional yang tercakup dalam TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dari GATT (General Agreement of Trade and Tariff)
10. Hak moral
Hak yang terkait dengan hak cipta (neighbouring right) sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang Undang No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, dan mencakup hak untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuan;a. meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan tersebutb. mencantumkan nama pencipta pada ciptaannyac. mengganti atau mengubah judul ciptaan d. mengubah isi ciptaan bersangkutan
11. Hak siar
Hak yang dimiliki oleh suatu perusahaan ataupun perorangan untuk mempublikasikan atau menyiarkan suatu materi periklanan melalui media periklanan apapun.
12. Hukum
Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun kesepakatan-kesepakatan internasional yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
13. Hukum formal
Segala dan semua perangkat hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.
14. Imbalan
Uang yang dibayarkan oleh pengiklan sebagai pembayaran atas jasa layanan perusahaan periklanannya kepada pengiklan tersebut.
15. Klien
Pengiklan atau perusahaan yang mensponsori produksi dan pemasangan iklan melalui suatu perusahaan periklanan.
16. Kompetensi
Segala dan semua keahlian profesional yang terhimpun dalam sesuatu perusahaan.
17. Kondisi obyektif
Segala keleluasaan, dan utamanya keterbatasan, baik nyata ataupun yang dapat diduga, terdapat dalam lingkungan para Anggota PPPI.
18. Konsep periklanan
Rancangan awal materi iklan untuk berbagai media seperti perwajahan (layouti), desain, komprehensif, rekaman kasar audio, storyboard, dummy, mockup, dan sebagainya.
19. Kredensial
Segala bentuk dokumen, ilustrasi/gambar/foto, alat peraga, rekaman suara ataupun gambar, yang dibuat khusus untuk memperkenalkan, menceritakan, atau mempromosikan perusahaan Anggota.
20. Layanan
Segala bentuk gagasan, pemikiran, dan jasa yang diberikan oleh perusahaan periklanan kepada para kliennya.
21. Masa pengawasan
Jangka waktu sesuatu Anggota terkena tindakan pengetatan disiplin oleh PPPI akibat melakukan sesuatu pelanggaran Standar Usaha.
22. Mitra Usaha
Semua pengiklan, grya produksi, termasuk grya swara, grya film, perusahaan pasca produksi, percetakan, media, perusahaan riset, penyediaan isi internet, maupun perusahaan yang memproduksi atau melayani kebutuhan materi atau jasa kampanye periklanan dalam arti seluas-luasnya
23. Norma
Semua adat-istiadat, tradisi, keyakinan, dan kebiasaan yang dianggap baik dan atau benar, yang hidup dan terpelihara dalam tatanan kemasyarakatan
24. Pembajakan karyawan
Suatu upaya yang dengan sengaja merekrut karyawan perusahaan Anggota lain untuk diperkerjakan diperusahaan sendiri secara bertentangan dengan norma-norma kepetutan, atau dengan tujuan untuk melemahkan perusahaan Anggota lain tersebut demi memenangkan persaingan usaha.
25. Perselisihan internal
Ketidak-sepahaman yang menyangkut aspek hukum ataupun Standar Usaha yangterjadi antar Anggota PPPI.
26. Perselisihan industrial
Ketidak-sepahaman yang menyangkut aspek hukum ataupun Standar Usaha yang terjadi antara Anggota PPPI dengan mitra usahanya.
27. Pitching
Pemilihan perusahaan periklanan oleh pengiklan melalui presentasi oleh dua atau tiga perusahaan periklanan, sedangkan sebagian atau seluruh peserta presentasi tersebut adalah Anggota PPPI.
28. Portfolio
Segala bentuk karya atau contoh karya Anggota yang digunakan sebagai rujukan, ataupun bahan untuk mempromosikan perusahaannya.
29. Rekrutmen
Seluruh proses sejak pencarian, pemilihan, pengujian, pengangkatan, pelatihan hingga pemberian imbalan kepada karyawan baru.
30. Sanksi
Hukuman administratif dan atau organisatoris yang dikenakan oleh PPPI kepada Anggota yang melakukan pelanggaran atas Standar Usaha ini.
31. Santiaji
Informasi dan penjelasan lisan dan tertulis –dapat pula disertai bahan-bahan rujukan lain- yang disampaikan oleh pengiklan kepada perusahaan periklanan untuk mempersiapkan sesuatu kampanye periklanan
32. Standar Usaha
Kesepakatan intern tentang tata-krama dalam berbisnis yang disepakati dan dilembagakan oleh para Anggota PPPI, dan karena itu ditegakkan oleh Pengurus PPPI.
33. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia
Kode etik profesi dan kode etik bisnis yang diakui dan diterapkan bersama oleh para asosiasi dalam industri periklanan nasional, beserta segenap anggotanya.
34. Tim arbitrasi
Suatu kelompok yang terdiri dari perorangan yang masing-masing secara resmi dipilih, diangkat, dan diberi tugas untuk menyelesaikan sesuatu perselisihan oleh para pihak yang sedang berselisih.

sumber :http://www.pppi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar